Blitar Kota - Jumat (26/03/2021), Pemerintah Kota Blitar menggelar Sosialisasi tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), di salah satu Hotel Jl. Anjasmoro 78 Kota Blitar.
Kepala Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Blitar, Subandi mengatakan, Sosialisasi tentang penggunaan DBHCHT Tahun 2021 memiliki regulasi baru yang harus diikuti yaitu peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2020 tentang prosentase alokasi kesehatan sebesar 25%, alokasi kesejahteraan masyarakat sebesar 50% dan untuk penegakan hukum sebesar 25%. Subandi menjelaskan, bagi penerima kesejahteraan masyarakat lebih menyasar pada pekerja sebagai buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
“Sosialisasi tentang penggunaan DBHCHT Tahun 2021 memiliki regulasi baru yang harus diikuti yaitu peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2020, tentang prosentase alokasi kesehatan sebesar 25%, alokasi kesejahteraan masyarakat sebesar 50% dan untuk penegakan hukum sebesar 25%,” jelas Subandi.
Hal senada juga disampaikan oleh Santoso- Walikota Blitar. Menurutnya, Sosialisasi peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT ini perlu diketahui buruh tani tembakau maupun buruh pabrik rokok.
“Sosialisasi peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT ini kedepan dapat mensejahterakan buruh tani tembakau maupun buruh pabrik rokok,” jelas Santoso.
Dalam Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Perwakilan Kepala OPD se-Kota Blitar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Fan)
Berita Populer
by Administrator | 08 Jul 2021
by Administrator | 15 Feb 2021
by Administrator | 16 Apr 2021
by Administrator | 09 Jul 2021
by Administrator | 19 Mar 2021
by Administrator | 09 Jul 2021