Blitar Kota - Masuk Wilayah Aglomerasi, Warga Kediri Hingga Trenggalek Bisa Mudik ke Kota Blitar. Hal itu karena Kota Blitar masuk satu wilayah aglomerasi dengan Kabupaten Blitar, Kediri, Tulungagung dan Trenggalek, sehingga masyarakat bisa melakukan mudik lokal di wilayah tersebut tanpa menunjukkan hasil rapid test antigen.
Yudhi Hery Setiawan, Kapolres Blitar Kota, dikonfirmasi Senin, (03/05/2021) mengatakan, Pemerintah menerapkan sistem aglomerasi saat pengamanan mudik lebaran 1442 Hijriah, yaitu izin bagi daerah kabupaten/ kota yang berdekatan untuk melakukan mudik lokal. Sedangkan bagi warga luar daerah aglomerasi atau rayonasi wajib menunjukkan hasil rapid test antigan. Jika tidak maka yang bersangkutan akan diminta putar balik. Pihaknya juga sudah mengantisipasi dengan mendirikan pos penyekatan diperbatasan.
Kita melakukan penyekatan di Udanawu, Wonodadi, dan Ponggok. Kita akan periksa setiap kendaraan luar daera yang akan masuk di wilayah Blitar.Senada dengan Yudhi, Hakim Sisworo-Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Blitar mengatakan untuk warga Blitar Raya, Kediri, Tulungagung dan Trenggalek bisa melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil test antigen saat penerapan larangan mudik tanggal 06-17 Mei 2021. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan pendataan terhadapa warga yang tiba di Kota Blitar, baik antar kota maupun antar provinsi.
Pendataan terhadap warga yang masuk wilayah Kota Blitar nanti akan tetap kami lakukan melalui Kelurahan atau posko PPKM Mikro.Meski begitu, Hakim menghimbau agar warga yang masuk satu wilayah aglomerasi tetap mematuhi protocol kesehatan 5M. Selain itu, jika tidak mendesak warga diminta tetap di rumah saja. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 08 Jul 2021
by Administrator | 15 Feb 2021
by Administrator | 16 Apr 2021
by Administrator | 09 Jul 2021
by Administrator | 19 Mar 2021
by Administrator | 09 Jul 2021