Blitar Kota - Selasa, (20/04/2021) Satpol PP Kota Blitar melakukan razia penertiban papan reklame yang menyalahi aturan. Penertiban ini dilakukan di sepanjang jalan Anjasmoro, Jl. Semeru, Jl. Kelud dan Jalan lainnya di Kota Blitar.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundangan Daerah (Perda), Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli saat dikonfirmasi mengatakan, penertiban reklame ini terus dilakukan rutin hampir setiap hari. Dengan menurunkan 10 personil, selain menertibkan papan reklame yang tak berizin, Satpol PP juga menertibkan reklame yang dalam pemasangannya menyalahi aturan. Hal ini sesuai dengan Perda No 23 Tahun 2017 pemasangan reklame tidak boleh dipaku di pohon dan tiang listrik. Karena bisa merusak lingkungan dan mengganggu pemandangan keindahan Kota.
Agus menjelaskan, selama ini petugas Satpol PP sudah rutin menertibkan reklame liar yang dipasang di sembarang tempat. Namun setelah itu, muncul lagi reklame liar yang dipasang dilokasi lokasi strategis yang berbeda. Agus memaparkan, total sebanyak 38 reklame yang ditertibkan Satpol PP Kota Blitar. Jika diakumulasikan sejak awal Januari 2021 hingga saat ini, ratusan reklame yang menyalahi aturan telah berhasil ditertibkan. Ratusan reklame yang sudah diturunkan ini menjadi barang sitaan Satpol PP.
“Ini upaya penertiban udah kita lakukan hampir setiap hari yaa, dan sebenarnya pelakunya tetap itu lagi itu lagi. Kita tetap lakukan penertiban terus menerus yaa, semoga ini masyarakat bisa ya tertib agar tidak memasang sembarangan lagi,” kata Agus
Sampai saat ini Agus masih merumuskan upaya untuk menghentikan pemasangan reklame liar. Agus juga meminta partisipasi dari maayarakat sekitar untuk melapor ke Satpol PP jika ditemukan reklame yang menyalahi aturan. (fik)
Berita Populer
by Administrator | 08 Jul 2021
by Administrator | 15 Feb 2021
by Administrator | 16 Apr 2021
by Administrator | 19 Mar 2021
by Administrator | 09 Jul 2021
by Administrator | 09 Jul 2021