Blitar Kota - Razia tempat hiburan karaoke ini berlangsung Sabtu 10 April 2021, dengan sasaran empat karaoke di Kota Blitar. Dalam pelaksanaannya Satpol PP bekerjasama dengan pihak kepolisian dan Badan Narkotia Kota (BKN) Kota Blitar.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli mengatakan, razia ini dilakukan untuk mencipatkan kondusifitas jelang Ramadhan 1442 Hijriah. Dalam razia ini, pihaknya melakukan test urien terhadap karyawan dan ladies companion (LC). Total ada 49 orang yang diperiksa petugas, untuk memastikan yang bersangkutan tidak membawa dan memakai barang terlarang. Mulai dari senjata tajam hingga narkoba. Agus menegaskan setelah dilakukan test urine, seluruh karyawan karaoke dinyatakan negative narkoba.
Dalam kesempatan yang sama, Agus juga mensosialisasikan perihal kebijakan Pemerintah Kota yang akan menutup sementara tempat hiburan karoke selama Ramadhan 1442 Hijriah. Menurutnya seluruh pengelola kafe memberikan tanggapan positif dan koorporatif menyikapi kebijakan tersebut.
“Mereka semua paham dan menerima kok, kan memang setiap akan Ramadhan ada kebijakan itu. Sesuai SE Wali Kota, penutupan tempat karaoke dimulai tanggal 12 April sampai 13 Mei 2021,” tegas Agus, saat dikonfirmasi Senin (12/04/2021)
Agus menambahkan selama Ramadhan 1442 Hijriah pihaknya juga akan menggencarkan razia tempat hiburan, jika ada yang nekat beroperasi maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 08 Jul 2021
by Administrator | 15 Feb 2021
by Administrator | 16 Apr 2021
by Administrator | 09 Jul 2021
by Administrator | 19 Mar 2021
by Administrator | 09 Jul 2021