Blitar Kota - Narapidana Lapas Kelas II B Blitar mendapat asimilasi atau pembebasan bersyarat selama pandemi Covid-19. Sesuai data 403 orang narapidana mendapat asimilasi, terhitung mulai Maret 2020 hingga April 2021.
Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Blitar, Bambang Setiawan mengatakan, pemberian asimilasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Bambang menegaskan tidak semua narapidana mendapat hak asimilasi. Program ini dikecualikan bagi narapidana terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan keamanan negara, pencurian dengan kekerasan dan residivis.
“Sedangkan narapidana yang berhak atas asimilasi adalah narapidana yang menimal sudah menjalani separuh hukuman dan memiliki catatan berperilaku baik,” jelas Bambang, saat dikonfirmasi Senin (15/03/2021)
Bambang menambahkan, jumlah 407 narapidana yang mendapat asimilasi ini, masih akan bertambah sampai program dari pusat betakhir Juni 2021. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 08 Jul 2021
by Administrator | 15 Feb 2021
by Administrator | 16 Apr 2021
by Administrator | 09 Jul 2021
by Administrator | 19 Mar 2021
by Administrator | 09 Jul 2021