Peresmian Media Center Sekaligus Pemusnahan Barang Bukti Kejaksanaan Negeri Blitar

Administrator 16 Apr 2021 21x Share
img-berita

Blitar Kota - Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd menghadiri Media center Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar yang telah diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim), Dr. Mohammad Dofir, SH, MH, Selasa (30/3/2021).

Tujuan pembangunan Media Center ini adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan khususnya dalam penyebarluasan informasi untuk kebutuhan publik. Media Center dirancang untuk mengembangkan pelayanan informasi kepada publik sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat dalam mendapatkan informasi yang akurat, cepat, mudah dan terjangkau. Dengan adanya media center Kejari Blitar ini Kajati berharap bisa lebih mempererat jalinan komunikasi dan koordinasi antara Kejaksaan dengan masyarakat maupun dengan para stakeholder. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar juga menyatakan siap bersinergi dengan lembaga-lembaga yang lain.

“Karena media center adalah pusat atau sarana pengelola komunikasi dan informasi berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk menghimpun, mengolah, menyediakan, dan menyeberluaskan informasi kinerja Kejaksaan kepada masyarakat, serta menampung umpan balik dan apresiasi dari masyarakat terhadap kebijakan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, momentum peresmian Media Center digelar juga bersamaan dengan kegiatan pemusnahan beberapa barang bukti yang proses hukumnya sudah inkrah. 

Wali Kota Blitar dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini penting karena beberapa diantaranya sangat bersiko merusak masa depan generasi muda.

"satu satunya aplikasi yang terkoneksi dengan desa-desa di Kabupaten Blitar, dan juga terkoneksi dengan kejaksaan negeri se Jawa Timur," ujar Bangkit.

Kategori Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis Ganja dan Sabu, pil Dobel L, senjata tajam, senapan angin, peralatan perjudian, hand phone, dan minuman keras tanpa izin. Untuk diketahui, pemusnahan Barang Bukti atas putusan yang berkekuatan hukum tetap ini merupakan penuntasan dari rangkaian penyelesaian perkara selama tahun 2020

Acara ini juga turut dihadiri Kapolres Blitar Kota-Kabupaten, Dandim 0808, Kepala Bea Cukai serta beberapa Kepala OPD Kota dan Kabupaten Blitar, dan lainnya.

 

 

 

Berita Populer

Peringati Hardiknas 2021, Pemerintah Kota..

by Administrator | 08 Jul 2021

UPTD LABKESDA KOTA BLITAR TERAKREDITASI P..

by Administrator | 15 Feb 2021

Wali Kota Blitar Sampaikan Laporan Ketera..

by Administrator | 16 Apr 2021

Program "Sambang Hati", Berikan Motivasi ..

by Administrator | 09 Jul 2021

Peresmian Gedung Kuliah Terpadu Akademi K..

by Administrator | 19 Mar 2021

Blitar, Tulungagung, Trenggalek, dan Kedi..

by Administrator | 09 Jul 2021