Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar mengizinkan warganya melaksanakan ibadah sholat terawih berjamaah selama Ramadhan 1442 Hijriah. Hal ini telah disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota No. 188 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan, kebijakan tersebut sudah tertuang dalam SE Wali Kota No. 188 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021. Hakim menegaskan ibadah sholat trawih di mushola atau masjid tahun ini diperbolehkan. Namun harus tetap memperhatikan protocol kesehatan Covid-19 dengan ketat. Takmir masjid harus mengatur jarak sholat agar tidak terjadi kerumunan. Tidak hanya itu, takmir masjid juga harus memastikan jamaah menggunakan masker selama melaksanaan ibadah sholat trawih.
“Baik sebelum pelaksanaan sholat dan sesudahnya itu jangan sampai berkerumun” tegas Hakim, dikonfirmasi Selasa (06 /04/ 2021)
Sementara itu, Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd mengatakan, Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2021 sudah mulai diedarkan ke Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat hingga Lurah. Harapannya seluruh kebijakan itu bisa segera disosialisaikan ke masyarakat, sehingga pelaksanaan ibadah selama Ramadhan bisa berjalan secara khidmat.
“Semua yang tertuang di SE, semata-mata agar pelaksanaan ibadah Ramadhan 1442 Hijriah berjalan khidmat, lancar, dan kondusif,” kata Santoso.
Untuk diketahu, Pemerintah pusat melalui Mentri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan juga mengizinkan pelaksanaan sholat trawih berjamaah tahun 2021, asal menerapkan protocol kesehatan Covid-19 dan bersifat komunitas. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 08 Jul 2021
by Administrator | 15 Feb 2021
by Administrator | 16 Apr 2021
by Administrator | 09 Jul 2021
by Administrator | 19 Mar 2021
by Administrator | 09 Jul 2021