Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar dalam waktu dekat akan merealisasikan dana RT-RW, yang menjadi salah satu program prioritas tahun 2021. Agar berjalan secara jelas, tepat, dan transparan DPRD Kota Blitar pun meminta Pemerintah Kota segera menyusun regulasi terkait program tersebut
Syahrul Alim, Ketua DPRD Kota Blitar dikonfirmasi Senin 05 April 2021 mengatakan regulasi itu diperlukan untuk mengatur penggunaan dana bantuan serta sanksi sesuai hukum yang berlaku. Regulasi itu bisa berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwali), atau petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak). Menurut Syahrul, realisasi dana RT-RW harus memiliki dasar pelaksanaan yang jelas, agar Pemerintah Kota bisa mengetahui rencana kelurahan dan pemanfaatan dananya.
“Jajaran RT-RW juga harus menerima sosialisasi serta pemahaman agar tidak sembarangan menggunakan anggaran senilai Rp. 50-100 juta tersebut,” jelas Syahrul.
Sementara itu, Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd mengatakan, untuk menjamin kelancaran dan transparasi anggaran, pihaknya akan menerjunkan pendamping untuk mengawal pelaksanaan dana RT-RW. Menurutnya, saat ini berbagai persiapan tengah dimatangkan, termasuk penyusunan juklak dan juknis-nya. Pihaknya berharap, masyarakat bisa mengambil perannya secara optimal sehingga realisasi dana RT-RW berjalan sesuai dengan harapan.
“Saat ini kita siapkan juklak dan juknisnya,” tegas Santoso.
Untuk diketahui, dana RT-RW menjadi salah satu program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar saat Pilwali 2020, dengan harapan bisa memaksimalkan pembangunan hingga ditingkat paling bawah. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 08 Jul 2021
by Administrator | 15 Feb 2021
by Administrator | 16 Apr 2021
by Administrator | 09 Jul 2021
by Administrator | 19 Mar 2021
by Administrator | 09 Jul 2021