Blitar Kota - Posko pemantauan ini untuk mewadahi masyarakat Kota Blitar yang ingin melaporkan soal Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 1442 Hijriah. Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Model, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono saat dikonfirmasi Jumat (23/04/2021).
Suharyono mengatakan masyarakat atau pekerja di Kota Blitar bisa melapor ke posko pemantauan, jika hak THR-nya tidak diberikan perusahaan. Yang mana posko pemantauan ini dipusatkan di kantor Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP. Pihaknya menempatkan dua petugas yang akan mendata seluruh laporan masyarakat untuk diteruskan ke Provinsi Jawa Timur dan Kementrian Ketanagakerjaan (Kemenaker) RI. Suharyono menegaskan posko pemantauan ini akan beroperasi hingga Lebaran 1442 Hijriah selesai. Sedangkan masyarakat bisa melapor setiap harinya saat jam kerja.
Sementara terkait aturan penerimaan THR di Kota Blitar, Suharyono mengaku saat ini masih menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk perusahaan di Kota Blitar, sebagai tindak lanjut SE Gubernur Jawa Timur tentang THR Keagamaan Pekerja Buruh di Purusahaan Tahun 2021. Meski tidak menjelaskan secara rinci, namun Suharyono menyebut THR bagi pekerja buruh ini wajib diberikan H-7 Lebaran. Oleh karena itu, mulai pekan depan pihaknya akan segera mengedarkan SE dan melakukan sosialisasi ke perusahan di Kota Blitar.
“Senin atau Selasa pekan depan akan kami edarkan, sekarang kita masih pelajari dan persiapkan” kata Suharyono.
Suharyono menghimbau agar perusahan di Kota Blitar bisa memenuhi hak pekerjanya, termasuk THR Lebaran 1442 H. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 08 Jul 2021
by Administrator | 15 Feb 2021
by Administrator | 16 Apr 2021
by Administrator | 19 Mar 2021
by Administrator | 09 Jul 2021
by Administrator | 09 Jul 2021