Blitar Kota - Jumat, (30/04/2021), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Sananwetan Kota Blitar yang sebelumnya melakukan karantina di Rumah Isolasi Kota Blitar diperbolehkan pulang, setelah hasil swab negatif. Demikain disampaikan Dharma Setiawan-Ketua Tim Pengelola Rumah Isolasi (rumis) Covid19 Kota Blitar.
Dharma mengatakan, stu PMI dari Singapura ini dinyatakan sehat dan dipulangkan ke rumahnya di Jl. Irogati Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Meski begitu, yang bersangkutan tetap diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari kedepan, dengan menerapkan protokol kesehatan. Dharma menjelaskan, sesuai dengan aturan Provinsi Jawa Timur, jika ada PMI yang datang dari luar negeri maka akan dilakukan swab dan karantina di Asrama Haji Surabaya selama dua hari. Selanjutnya PMI akan dijemput dan dilakukan karantina dimasing-masing daerah. Untuk Rumah Isolasi Kota Blitar, Dharma menyebut Pemkot Blitar telah menyiapkan 102 tempat tidur. Tidak hanya untuk warga Kota Blitar, Rumah Isolasi bagi karantina PMI ini juga menangani PMI asal 6 Kecamatan di Kabupaten Blitar wilayah hukum Polres Blitar Kota, diantaranya Kecamatan Sanankulon, Ponggok, Srengat, Wonodadi, Udanawu dan Nglegok.
“Iyaa hari ini hasilnya keluar negatif yaa. Jadi sudah boleh pulang namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan, dan melakukan isolasi mandiri dirumah selama 14 hari kedepan. Rumis Kota Blitar ini juga menangani PMI yang asalnya dari 6 Kecamatan disisi Barat Kabupaten Blitar yang masuk wilayah Hukum Polres Blitar Kota,” Dharma
Diberitakan sebelumnya, tim Satgas Covid-19 Kecamatan Sanawetan pada 26 April lalu melakukan penjemputan satu PMI dari Singapura yang tiba dirumahnya, untuk menjalani isolasi di Rumah Isolasi Kota Blitar.(fik)
Berita Populer
by Administrator | 08 Jul 2021
by Administrator | 15 Feb 2021
by Administrator | 16 Apr 2021
by Administrator | 09 Jul 2021
by Administrator | 19 Mar 2021
by Administrator | 09 Jul 2021