Blitar Kota - Polres Blitar Kota mulai menyiapkan langkah untuk mengantisipasi mudik Lebaran 1442 Hijriah. Salah satu yang akan dilakukan diantaranya melakukan penyekatan untuk menghalau kendaraan luar daerah masuk diwilayah hukum Polres Blitar Kota.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Blitar Kota, Ipda Samsul Anwar mengatakan, jajaran kepolisian mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat yang melarang kegiatan mudik mulai tanggal 06-17 Mei 2021. Selain menggencarkan sosialisasi, kepolisian Polres Blitar Kota juga berencana melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan. Diantaranya di wilayah barat perbatasan Blitar-Kediri. Nantinya personel akan memeriksa kendaraan yang masuk ke wilayah Blitar. Jika kendaraan itu milik pribadi dari luar daerah, maka akan dihalau untuk kembali ke asalnya.
“Sedangkan jika kendaraan travel yang mengangkut banyak orang, maka akan dilakukan penilangan,” kata Samsul.
Samsul menegaskan selain kendaraan pribadi, larangan mudik ini juga berlaku untuk kendaraan penumpang dan transportasi bus. Sedangkan untuk angkutan barang, diizinkan selama tidak mengangkut orang. Lebih lanjut, Samsul menjelaskan larangan mudik ini juga wajib dipatuhi seluruh komponen masyarakat termasuk TNI-Polri dan ASN kecuali ada tugas mendadak. Misalnya jika TNI-Porli ada tugas di pos pengamana jalan tol atau sejenisnya, maka akan diizinkan. Begitu juga ASN, jika menunjukkan surat tugas dengan stempel basah maka bisa melanjutkan perjalannya ke luar daerah.
“Masyarakat umum dalam kondisi mendesak misalnya orangtua sakit boleh melakukan perjalanan tapi harus tetap memperhatikan prokes dan zonasi daerah tujuan,” imbuh Samsul.
Saat ini, jajaran kepolisian Polres Blitar Kota terus menggencarkan sosialisasi larangan mudik, sehingga nantinya bisa terwujud sauna aman dan kondusif selama Lebaran 1442 Hijriah. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 08 Jul 2021
by Administrator | 15 Feb 2021
by Administrator | 16 Apr 2021
by Administrator | 19 Mar 2021
by Administrator | 09 Jul 2021
by Administrator | 09 Jul 2021