Pengakuan yang diberikan kepada Laboratorium Kesehatan yang telah menerapkan standard pelayanan Laboratorium Kesehatan yang ditetapkan.
MENGAPA PERLU AKREDITASI LABORATORIUM KESEHATAN ?
1. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan laboratorium yang bermutu, perlindungan yang layak dan terjangkau
2. Meningkatnya tuntukan pelanggan akan pelayanan laboratorium kesehatan yang prima
3. Laboratorium kesehatan dalam memberikan pelayanannya wajib memenuhi standard pelayanan laboratorium kesehatan sehingga mutu pelayanan dapat dipertanggung jawabkan
4. Tenaga kesehatan di Laboratorium kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban
memenuhi standar dan memperhatikan hak pasien
DASAR HUKUM
o Permenkes no 411/MENKES/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik
o Kepmenkes No.298/MENKES/SK/III/2008 tentang Akreditasi Laboratorium Kesehatan
o Kepmenkes No.364/MENKES/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan
o Kepmenkes No. 1435/MENKES/SK/VII/2011 tentang KALK
TUJUAN AKREDITASI LABORATORIUM
KESEHATAN
Umum
Memacu labkes memenuhi standar sehingga dpt memberikan pelayanan yg bermutu & bertanggung jawab
Khusus :
1. Pengakuan kepada Laboratorium kesehatan yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standard yang telah ditetapkan
2. Memberikan jaminan kepada petugas laboratorium kesehatan bahwa semua fasilitas telah memenuhi standard sehingga dapat memberikan pelayanan yang bermutu
3. Memberikan jaminan dan kepuasa kepada pelanggan dan masyarakat
MANFAAT AKREDITASI LABORATORIUM KESEHATAN
1. Mayarakat dapat mengenal Laboratorium Kesehatan yang terakreditasi dan mendapat pelayanan Laboratorium kesehatan yang terstandarisasi
2. Sebagai alat bagi pemilik Laboratorium kesehatan dan pengelola untuk mengukur kinerja Laboratorium Kesehatan
3. Meningkatkan citra Laboratorium Kesehatan dan kepercayaan masyarakat pengguna jasa Laboratorium Kesehatan
PENYELENGGARAAN AKREDITASI LABORATORIUM KESEHATAN
1. Akreditasi Laboratorium Kesehatan dikelola oleh KALK (Komisi Akreditasi Laboratorium Kesehatan) suatu komite di bawah Kementerian Kesehatan RI.
2. Surveior direkrut dari daerah-daerah, dipilih dan dilatih sesuai kualifikasi
3. Dinas Kesehatan Propinsi dan/atau KALK Propinsi akan melakukan penilaian dokumen self assesment dan melakukan pembinaan pasca survei
TATA CARA AKREDITASI LABORATORIUM KESEHATAN
1. Labkes mengajukan permohonan Akreditasi ke Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan, Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI, melalui KALK Propinsi dengan melampirkan dokumen self assessment, tembusan ke KALK Pusat.
2. KALK Propinsi melakukan penilaian terhadap dokumen self assessment.
3. Bila memenuhi syarat, KALK Propinsi memberikan rekomendasi ke KALK Pusat.
4. 2 (dua ) minggu sebelum survei dilaksanakan Laboratorium wajib mengirim biaya survei ke rekening :
Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan An. Sri Suparti Bank MANDIRI No. Rekening 0060007140878
5. KALK Pusat menugaskan surveior untuk melakukan penilaian.
6. Laboratorium Kesehatan menyiapkan akomodasi surveior, ruangan kerja surveior dan dokumen-dokumen akreditasi
7. Surveior melakukan penilaian dan melengkapi berkas selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah survei dan menyampaikan hasil penilaian kepada KALK Pusat.
8. Hasil survei oleh surveior dievaluasi kembali dalam rapat KALK Pusat, untuk menentukan status akreditasi laboratorium kesehatan yang bersangkutan.
9. Komite Akreditasi Labkes (KALK) Pusat menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan, Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI dengan mengusulkan penerbitan Sertifikat Akreditasi Penuh.
10. Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan, Ditjen BUK Kementerian Kesehatan RI akan menerbitkan Sertifikat Akreditasi selambatlambatnya 2 bulan sejak diterimanya rekomendasi dari KALK Pusat.
Sumber:
AKREDITASI
LABORATORIUM KESEHATAN
KOMISI AKREDITASI LABORATORIUM
KESEHATAN (KALK)
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Rujukan, Ditjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
Berita Populer
by Administrator | 08 Jul 2021
by Administrator | 15 Feb 2021
by Administrator | 16 Apr 2021
by Administrator | 09 Jul 2021
by Administrator | 19 Mar 2021
by Administrator | 09 Jul 2021